Jakarta, NusamandiriNews–Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap perlindungan sivitas akademika, SATGAS PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) Universitas Nusa Mandiri (UNM) menghadiri kegiatan Sosialisasi Regulasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi pada Kamis 17 Oktober 2024 secara daring.
Menurut ketua SATGAS PPKS UNM, acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai regulasi terbaru sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 55/2024, yang menggantikan aturan sebelumnya, Permendikbudristek Nomor 30/2021.
Sosialisasi Regulasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
“Peraturan baru ini menitikberatkan pada peningkatan perlindungan dari segala bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, dengan cakupan yang lebih luas dari sebelumnya,” katanya dalam rilis yang diterima, Senin (21/10).
Ia menegaskan salah satu perubahan utama yang diperkenalkan adalah penyesuaian nomenklatur Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SATGAS PPKS) menjadi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (SATGAS PPKPT).
“Perubahan ini mencerminkan tanggung jawab yang lebih menyeluruh dalam mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, tidak terbatas hanya pada kekerasan seksual,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari perubahan regulasi ini, kata Arfhan, UNM juga melakukan perubahan Surat Keputusan (SK) SATGAS PPKS menjadi SATGAS PPKPT, yang akan diperkuat oleh tim ahli dan tenaga profesional di bidang penanganan kekerasan.
“Tim SATGAS PPKPT akan bertanggung jawab dalam menerima laporan, memberikan pendampingan kepada korban, serta memastikan proses investigasi berjalan sesuai dengan standar yang diatur dalam Permendikbudristek terbaru,” tegasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh civitas akademika Universitas Nusa Mandiri dan perguruan tinggi lainnya dapat lebih memahami pentingnya peran mereka dalam menciptakan lingkungan akademik yang lebih aman, serta mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi sesuai dengan arahan Permendikbudristek Nomor 55/2024.
Pada kesempatan ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim dalam sambutannya menyampaikan bahwa regulasi baru ini diharapkan dapat memperkuat sistem penanganan kekerasan dan memastikan adanya tindakan pencegahan yang lebih efektif di lingkungan kampus.
“Universitas memiliki peran strategis dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Permendikbudristek Nomor 55/2024 ini memberikan pedoman yang lebih komprehensif dan detail dalam mencegah serta menangani kasus kekerasan di perguruan tinggi,” paparnya. (UMF)
Leave a Reply