Jakarta, NusamandiriNews–Universitas Nusa Mandiri (UNM) menggelar Pertemuan Akademik Dosen pada Selasa, 11 Maret 2025, di UNM kampus Jatiwaringin, dengan tema “Evaluasi Akademik Semester Gasal 2024/2025 dan Persiapan Semester Genap 2024/2025”. Acara ini dihadiri oleh pimpinan universitas, dosen, dan tenaga kependidikan untuk mengevaluasi capaian semester gasal dan merancang strategi semester genap.
Rektor UNM, Prof. Dr. Ir. Dwiza Riana, S.Si, MM, M.Kom, IPU, ASEAN.Eng, membuka acara dengan memaparkan capaian akademik, penelitian, dan rencana strategis universitas.
Baca juga: Prodi Manajemen Bahas Strategi Pengembangan Akademik dalam Agenda Evaluasi Akademik
Optimalkan Kualitas Pendidikan
“Di bidang penelitian, dosen UNM telah menghasilkan publikasi di jurnal internasional bereputasi dan HKI, serta melakukan kolaborasi riset dengan mitra seperti Neurabot dan Lab Patologi Veteran,” paparnya saat membuka acara.
Sementara itu, Wakil Rektor I bidang akademik UNM, Dr. Nita Merlina, M.Kom, membahas kebijakan akademik dan pengembangan kurikulum.
“Rekomendasi kebijakan 2025-2029 difokuskan pada pemerataan akses, peningkatan kualitas lulusan, dan daya saing global,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa tantangan ke depan meliputi pemangkasan anggaran pendidikan, ancaman terhadap kebebasan akademik, dan digitalisasi pendidikan.
Baca juga: Mahasiswa UNM Raih Kemenangan di Pitching Startup, Dapatkan Investasi AWS Cloud Senilai $500
Selanjutnya, Wakil Rektor II bidang non akademik, Arif Hidayat, S.S, M.Hum, menyoroti strategi pengembangan prestasi.
“Civitas akademika UNM, punya beberapa yang dibanggakan antara lain kemenangan mahasiswa dalam kompetisi startup dengan investasi $1000 dari AWS Cloud dan juara Final Pitching SheCodes Society Batch 1 di Binus University Internasional,” katanya.
Evaluasi dan persiapan akademik ini juga dilengkapi dengan penjelasan dari Ketua PPKPT, Arfhan Prasetyo, M.Kom, tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus. Mekanisme pelaporan meliputi email, hotline, dan formulir online, dengan jaminan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum bagi korban. (UMF)
Leave a Reply