Dosen UNM Beri Penyuluhan UU ITE Pada Pemuda Batak Bersatu Jakarta Barat

dosen UNM beri penyuluhan
dosen UNM beri penyuluhan

Jakarta, NusamandiriNews –Dosen Universitas Nusa Mandiri (UNM) menyelengarakan pengabdian masyarakat (PM) dengan tema” Menuju Organisasi Sehat Dengan Bijak Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pada Pemuda Batak Bersatu DPC Jakarta Barat”. Kegiatan ini merupakan salah satu tri dharma perguruan tinggi yang wajib dilaksanakan oleh dosen UNM pada tiap semester. Kegiatan PM ini telah dilaksanakan secara daring pada Sabtu (9/10), pukul 09.00-11.00 WIB.

P Franky Purba sebagai ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jakarta Barat menyampaikan kegiatan yang dilakukan oleh dosen-dosen Universitas Nusa Mandiri (UNM) ini sebagai penyuluhan tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada pengurus dan anggota DPC Jakarta Barat.

Baca juga: Citra Positif Lembaga Bangun Kepercayaan Masyarakat

“Kegiatan ini sangat bermanfaat sebab dapat menambah pengetahuan dan wawasan para pengurus dan anggota organisasi Pemuda Batak Bersatu,” ungkapnya.

Dosen UNM Beri Penyuluhan

Sementara itu, Fajar Akbar selaku kepala kampus dan ketua pelaksana kegiatan mengatakan tujuan dari kegiatan ini untuk mensosialisasikan dan mengajak generasi muda agar dalam santun dalam bermedia sosial.

“Sebab, para pemuda memang tidak pernah terlepas dari kegiatan di media sosial, mulai dari saling sapa, berkoordinasi, berpromosi ataupun lain sebagainya. Maka, diharapkan dalam kegiatan tersebut mereka tetap menerapkan kaidah serta aturan yang berlaku, agar tidak melanggar UU ITE,” ujarnya.

Harapannya, dengan adanya kegiatan penyuluhan ini akan memberi manfaat pada generasi muda dan dapat menggunakan media sosial organisasi secara arif dan bijak. Begitu pun saat menyampaikan informasi organisasi melalui media sosial dapat dengan bijak dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Dosen UNM Penuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi Dengan Beri Pelatihan

“Semoga penyuluhan kepada mitra yang bertujuan agar dalam menjalankan organisasi maupun mengungkapkan gagasan pada masyarakat luas menggunakan media sosial maupun perangkat teknologi informasi, dapat menyesuaikan dengan norma dan peraturan yang ada, agar tidak menjadikan konflik dan permasalahan hukum di kemudian hari,” tutupnya. (UMF)