Dosen Universitas Nusa Mandiri Beri Penyuluhan UU ITE

Pengabdian Masyarakat
Pengabdian Masyarakat

Jakarta, NusamandiriNews — Dosen Universitas Nusa Mandiri (UNM) menyelengarakan pengabdian masyarakat (PM) dengan tema ”Menuju Organisasi Sehat Dengan Bijak Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pada Pemuda Batak Bersatu DPC Jakarta Barat”. Kegiatan ini merupakan salah satu tri dharma perguruan tinggi, yang wajib dilaksanakan oleh dosen UNM tiap semesternya. Kegiatan PM ini dilaksanakan secara daring pada Sabtu (9/10), pukul 09.00-11.00 WIB.

P Franky Purba ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Batak Bersatu, Jakarta Barat menyampaikan kegiatan yang dilakukan oleh para dosen Universitas Nusa Mandiri (UNM) ini sebagai penyuluhan tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada pengurus dan anggota DPC Jakarta Barat.

Baca juga: Sinergi Kampus UNM Bersama Orang Tua Ciptakan Generasi Mandiri Berkualitas

“Kegiatan ini, sangat bermanfaat untuk menambah pengetahuan dan wawasan para pengurus dan anggota organisasi Pemuda Batak Bersatu,” ungkapnya.

Sementara itu, Fajar Akbar selaku ketua pelaksana kegiatan mengatakan, tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengajak generasi muda agar santun dalam bermedia sosial.

“Sebab, para pemuda memang tidak pernah terlepas dari kegiatan di media sosial, mulai dari saling sapa, berkoordinasi, melakukan promosi bahkan berjualan. Maka, diharapkan dalam kegiatan tersebut, mereka bisa tetap menerapkan kaidah serta aturan yang berlaku, agar tidak melanggar UU ITE,” ujarnya.

Baca juga: Citra Positif Lembaga Bangun Kepercayaan Masyarakat

Harapannya, dengan adanya kegiatan penyuluhan ini akan memberi manfaat pada generasi muda dan dapat menggunakan media sosial organisasi secara arif dan bijak. Begitu pun saat menyampaikan informasi organisasi melalui media sosial dapat dengan bijak dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Semoga penyuluhan kepada mitra yang bertujuan agar dalam menjalankan organisasi maupun mengungkapkan gagasan pada masyarakat luas menggunakan media sosial, dapat menyesuaikan dengan norma dan peraturan yang ada. Agar tidak menjadikan konflik dan permasalahan hokum di kemudian hari,” tutupnya. (UMF)