UNM Raih Penghargaan Perguruan Tinggi Dengan Pelaporan PDDIKTI 100%

UNM Raih Penghargaan
UNM Raih Penghargaan

JAKARTA, NusamandiriNews — Universitas Nusa Mandiri (UNM) meraih penghargaan sebagai perguruan tinggi dengan pelaporan Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDikti) 100% dalam kurun waktu 5 tahun.

Penghargaan ini didapat UNM dalam acara Rakorda (Rapat Koordinasi Daerah), yang berlangsung di Le Eminence Puncak Hotel Convention & Resort, Jalan Raya Hanjawar No 19 Ciloto, Palasari, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, Kamis (21/4), pukul 11.00 WIB.

Baca juga:UNM Terima Penghargaan Apresiasi Penggabungan Perguruan Tinggi Tahun 2021

UNM Raih Penghargaan

Prof Dr Dwiza Riana, rektor Universitas Nusa Mandiri (UNM) yang hadir dalam kegiatan, menerima langsung penghargaan ini, bahwa UNM sebagai perguruan tinggi dengan pelaporan PDDikti 100% dalam kurun waktu 5 tahun.

“Atas penghargaan yang telah diraih ini, tentunya sangat bersyukur, berkat kerja sama semua tim yakni PDPT (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi), BAAK (Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan) dan segenap tim-tim pendukung UNM lainnya yang telah berhasil mengelola sistem administrasi dengan baik dan tepat,” terangnya dalam wawancara melalui whatsapp, Minggu (24/4).

Selanjutnya, ia menyampaikan kiat-kiat yang dilakukan oleh seluruh civitas akademika dalam meraih penghargaan ini. Menurutnya, mulai dari level pimpinan hingga karyawan memiliki komitmen yang sama, semuanya menuntaskan seluruh tugas dengan baik dan tepat waktu.

“Dengan komitmen yang sama, maka suksespun dapat diraih dengan sempurna. Jika kita memiliki tugas dan kewajiban, maka laksanakan dengan baik lalu tuntaskan dengan tepat,” tandasnya.

Baca juga: Tingkatkan Penelitian STMIK Nusa Mandiri Raih peringkat kedua Piagam Penghargaan Dari LLDIKTI

Untuk selanjutnya, iapun berpesa, agar terus meningkatkan performa yang baik pada seluruh tim pendukung, terutama yang mengelola kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan akademik.

“Dan kepada seluruh civitas akademika UNM, terima kasih atas support dan kerja samanya, dalam menyelesaikan tugas-tugasnya secara tuntas dan tepat waktu. Sehingga proses pelaporan PDPT dalam kurun waktu 10 semester atau 5 tahun ini tidak terkendala,” tutupnya. (UMF)