Jakarta, NusamandiriNews–Kampus Digital Bisnis Universitas Nusa Mandiri (UNM) mengikuti rapat koordinasi dan pembekalan awal Ketua Satuan Tugas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III pada Selasa, 30 Januari 2024 di Aula Masjid At Taqwa Universitas Pancasila, Jakarta Selatan.
Ada 120 perguruan tinggi yang diundang dalam kegiatan ini, termasuk Universitas Nusa Mandiri (UNM). Pada kegiatan ini Universitas Nusa Mandiri (UNM) diwakili oleh Ketua Satgas UNM yakni Arfhan Prasetyo.
Baca juga: UNM Terima Penghargaan Sebagai PTS yang Telah Bentuk SATGAS PPKS
Satgas PPKS Universitas Nusa Mandiri
Arfhan Prasetyo mengatakan adanya kegiatan ini tentu untuk membentuk koordinasi dan pembekalan awal ketua satuan satgas PPKS di wilayah lingkungan LLDikti III. Dalam upaya memperkuat koordinasi dan memberikan pembekalan awal kepada para pemimpin yang akan memimpin satuan satgas PPKS di wilayah LLDikti III.
“Peserta kegiatan ini diberikan pemahaman mendalam tentang peran, tugas, dan tanggung jawab yang akan diemban sebagai ketua dan anggota Satgas PPKS. Kami diberikan arahan mengenai metode, instrumen, serta proses evaluasi yang dapat diterapkan untuk memastikan mutu pendidikan tinggi yang berkualitas. Acara ini diharapkan dapat menjadi awal yang baik dalam mempersiapkan ketua dan anggota Satgas PPKS dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik dan profesional,” tegasnya dalam rilis yang diterima, Rabu (31/1).
Prof Dr Toni Toharudin, Kepala LLDikti Wilayah III menyampaikan pentingnya peran Satuan Satgas PPKS dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
“Perlunya sinergi antara lembaga pendidikan, pemerintah daerah, industri dan masyarakat dalam menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi di era yang semakin berkembang dan kompetitif ini,” ungkapnya.
Pada kesempatan ini, narasumber Subiyantoro membahas peraturan undang-undang terkait penanggulangan kekerasan seksual (KS) di perguruan tinggi. Ada 8 prinsip PPKS yang melibatkan kepentingan terbaik bagi korban, keadilan, kesetaraan, akuntabilitas, independen, kehati-hatian, konsistensi, dan jaminan ketidakberulangan.
“Pendekatan terhadap penanganan kasus KS mencakup aspek pendampingan, pelindungan dan pemulihan korban. Sanksi administratif dapat diterapkan sesuai dengan dampak perbuatan terhadap kondisi dan lingkungan kampus,” tandasnya.
Baca juga: Universitas Nusa Mandiri Segera Lakukan Uji Publik bagi Calon Panitia Seleksi SATGAS PPKS
Selanjutnya, narasumber berikutnya, Rusprita Putri Utami membahas isu-isu seputar KS, seperti normalisasi pelecehan seksual, kesulitan pengungkapan bagi korban, dan intimidasi pasca pelaporan.
“Pihak perguruan tinggi diimbau untuk memberikan kanal pelaporan yang jelas dan mendukung korban,” kata Rusprita.
Materi selanjutnya oleh Indryasari, Kapokja Hukum dan Advokasi LPSK, membahas pendampingan dan perlindungan saksi serta korban dalam tindak pidana kekerasan seksual. Hak saksi dan korban termasuk perlindungan terhadap keamanan pribadi dan memberikan keterangan tanpa tekanan.
“Satgas PPKS di perguruan tinggi memiliki koneksivitas dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dengan mekanisme penerimaan laporan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan, pemulihan dan tindakan pencegahan keberulangan. Satgas PPKS dapat bersurat ke LPSK untuk koordinasi,” paparnya. (UMF)
Leave a Reply