Syarat Wajib Kelulusan Mahasiswa: Cek Bebas Peminjaman di Perpustakaan Universitas Nusa Mandiri

Syarat Wajib Kelulusan Mahasiswa
Syarat Wajib Kelulusan Mahasiswa

Jakarta, NusamandiriNews–Perpustakaan Universitas Nusa Mandiri (UNM) mempunyai kebijakan terkait cek bebas peminjaman bagi mahasiswa yang akan menghadapi kelulusan. Proses ini kini menjadi salah satu syarat utama sebelum mahasiswa dapat menerima ijazah dan transkrip nilai. Pihak kampus berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan mahasiswa dalam mengembalikan buku tepat waktu dan menjaga koleksi perpustakaan tetap lengkap.

Kepala Perpustakaan Universitas Nusa Mandiri, Sofia Nurani, menyampaikan bahwa setiap mahasiswa yang masih memiliki buku perpustakaan yang belum dikembalikan atau denda keterlambatan harus segera menyelesaikan tanggung jawabnya.

Baca juga: Sistem Perpustakaan Digital UNM: Kemudahan Akses Perpustakaan

Syarat Wajib Kelulusan Mahasiswa

“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa fasilitas perpustakaan tetap dapat diakses dengan baik oleh seluruh mahasiswa. Kami ingin menjaga kelancaran sirkulasi buku agar semua mahasiswa bisa mendapatkan manfaat maksimal dari koleksi yang ada,” ujarnya dalam rilis yang diterima, Selasa (24/9).

Untuk memudahkan proses tersebut, perpustakaan telah menyediakan sistem yang dapat di akses dari rumah yang memungkinkan mahasiswa memeriksa status peminjaman mereka.

  1. AksesPada web Bebas Pustaka
    Mahasiswa mengunjungi situs https://elibrary.nusamandiri.ac.id/cek-status-bebas-peminjaman untuk memeriksa status bebas pustaka. Pastikan perangkat terhubung ke internet. Pada bagian
  2. Masukkan NIM (Nomor Induk Mahasiswa)
    Di halaman tersebut, mahasiswa akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) sebagai identifikasi disni
  3. Periksa Status Peminjaman
    Sistem akan menampilkan status peminjaman mahasiswa, termasuk apakah ada buku yang belum dikembalikan atau denda yang belum dilunasi.
  4. Penyelesaian Tanggungan (Jika Ada)
    • Jika terdapat pinjaman buku yang belum dikembalikan, mahasiswa diharapkan segera mengembalikannya ke perpustakaan.
    • Jika terdapat denda keterlambatan, mahasiswa harus melunasi denda tersebut di perpustakaan sesuai prosedur yang berlaku.
  1. Konfirmasi Bebas Pustaka
    Setelah semua tanggungan diselesaikan, status mahasiswa akan berubah menjadi “Bebas Pustaka.” Hal ini memungkinkan mahasiswa melanjutkan proses administrasi lainnya, seperti pendaftaran wisuda.
  2. Cetak Bukti Bebas Pustaka
    Mahasiswa dapat mencetak atau menyimpan bukti bahwa mereka telah menyelesaikan proses bebas pustaka sebagai dokumentasi pribadi atau keperluan administrasi pendaftaran wisuda.

“Dengan alur ini, mahasiswa dapat mengelola tanggungan perpustakaan secara mandiri dan efisien tanpa perlu datang langsung ke perpustakaan, memudahkan dalam proses administrasi kelulusan,” tegasnya.

Baca juga: Ribuan Koleksi Perpustakaan Universitas Nusa Mandiri Untuk Penuhi Gairah Baca Peminat Literasi

Ia menegaskan bahwa cek bebas peminjaman ini diberlakukan sebagai syarat wajib yang harus diselesaikan sebelum mahasiswa dapat mendaftarkan diri untuk wisuda. Pihak kampus menegaskan, mahasiswa yang belum menyelesaikan kewajibannya terkait peminjaman buku tidak akan bisa mengakses dokumen akademis seperti ijazah dan transkrip. Oleh karena itu, mahasiswa diimbau untuk tidak menunda-nunda menyelesaikan kewajiban ini.

Selain itu, pihak perpustakaan juga memberikan fleksibilitas dalam hal pembayaran denda keterlambatan. Mahasiswa yang kesulitan membayar denda secara langsung dapat mengajukan permohonan keringanan atau perpanjangan waktu kepada bagian administrasi perpustakaan.

“Kami memahami bahwa situasi finansial setiap mahasiswa berbeda, dan kami siap membantu mereka menyelesaikan kewajiban peminjaman dengan cara yang lebih fleksibel,” kata Sofia.

Dengan penerapan kebijakan cek bebas peminjaman ini, Universitas Nusa Mandiri berharap perpustakaan dapat dikelola dengan lebih efisien dan tertib. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya membantu mahasiswa yang akan lulus, tetapi juga memberikan dampak positif bagi seluruh komunitas akademik dalam memanfaatkan fasilitas perpustakaan secara adil dan merata. (UMF)