Rektor UNM: Tenaga Pendidik Wajib Laporkan Kinerja Dosen

Rektor UNM, Prof Dwiza Riana
Rektor UNM, Prof Dwiza Riana

JAKARTA, NusamandiriNews – Dalam menyiapkan semester genap 2021/2022, Universitas Nusa Mandiri (UNM) mengadakan persamaan persepsi pelaporan BKD (Beban Kerja Dosen) yang dilaksanakan secara daring, Jumat (18/2).

Kegiatan yang dipandu Fani Nurona Cahya yang dihadiri langsung oleh Rektor UNM, Prof Dr Dwiza Riana dan Anton selaku Dekan Fakultas Teknologi dan Informasi UNM ini diisi oleh Normah dan Siti Nurajizah dari Bagian Pengembangan Dosen (Bangdos) UNM.

Baca juga: Sekarang, Dosen Harus Isi BKD Pada Aplikasi Sister

Tenaga Pendidik Wajib Laporkan Kinerja Dosen

Dalam kesempatan ini, Prof Dwiza memberikan arahan agar dosen menginput Tri Dharma perguruan tinggi untuk pelaporan BKD pada semester genap 2021/2022.

Ia menekankan, bahwa kewajiban penginputan laporan BKD wajib dilakukan oleh dosen yang telah terdaftar sebagai dosen dengan memiliki NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional).

Sementara itu, Anton juga memberikan arahan dalam melaksanakan kegiatan webinar ini, agar semua peserta yakni dosen UNM yang sudah memiliki NIDN untuk fokus menyimak acara ini agar memahami cara pengisian laporan BKD secara benar melalui SISTER (Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi).

Pada pemaparannya, Normah mengatakan, bahwa pelaporan BKD sudah dapat dilakukan proses input pada bulan Februari. Diharapkan dosen UNM dapat melakukan penginputan data secara cermat dan teliti.

“Jangan lupa bapak dan ibu dosen terkait batas waktu penginputan BKD ya, sehingga nantinya bapak dan ibu bisa mempersiapkan dokumen secara benar dan tepat waktu,” tutur Normah, Jumat (18/2).

Di samping itu, Siti menjelaskan tentang cara menginput dokumen serta perhitungan penilaian pada setiap bidang Tri Dharma.

Baca juga: Ramai Metaverse, UNM Launching Mandiri Digital Universe

Ia menjelaskan, untuk bidang penelitian yang perlu diperhatikan oleh setiap dosen adalah capaian persentase penulisan tersebut. Sehingga tidak terjadi kesalahan dalam hasil akhir nilai yang diperoleh.

“Dokumen yang dimasukkan pada setiap bidang Tri Dharma harus sesuai dengan ketentuan yaitu tidak lebih dari 5mb. Diharapkan setiap dosen lebih teliti dalam mengupload dokumen tersebut,” pungkas Siti, Jumat (18/2).

Lanjutnya, dosen harus memperhatikan kesimpulan yang diperoleh untuk semua bidang. Jika sudah memenuhi, maka laporan BKD pada Sister tersebut bisa disimpan secara permanen. (UMF)