NusamandiriNews, Jakarta–Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Nusa Mandiri (UNM), melalui Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI), sukses menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Workshop bertajuk “Membangun Kesadaran Hak Cipta di Era Digital: Dari Kreasi ke Proteksi”, pada Selasa, 20 Mei 2025.
Sebagai Kampus Digital Bisnis, Universitas Nusa Mandiri terus berkomitmen membekali sivitas akademikanya dengan literasi digital yang relevan, termasuk kesadaran akan pentingnya pelindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya Hak Cipta, di tengah kemajuan teknologi yang membawa tantangan sekaligus peluang baru.
Sentra HKI Universitas Nusa Mandiri Gelar Sosialisasi
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan literasi dan kesadaran sivitas akademika mengenai pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, khususnya Hak Cipta, di tengah tantangan dunia digital yang kian kompleks dan dinamis.
Sebagai narasumber, Muji Ernawati selaku Koordinator Sentra HKI UNM, menjelaskan bahwa di era digital, karya intelektual sangat rawan terhadap penyalahgunaan. Mulai dari penggandaan tanpa izin, plagiarisme, pencatutan desain, hingga monetisasi ilegal menjadi ancaman nyata terhadap hasil karya akademik maupun kreatif.
“Kasus-kasus seperti plagiarisme skripsi, penggunaan desain karya mahasiswa oleh brand komersial tanpa izin, hingga pelanggaran hak cipta di bidang musik adalah bukti nyata bahwa perlindungan HKI bukan lagi pilihan, melainkan keharusan,” tegas Muji.
Didirikan pada 4 Maret 2024 berdasarkan SK Rektor No. 004/2.01/UNM/III/2024, Sentra HKI UNM hadir sebagai garda terdepan dalam mendampingi dosen, mahasiswa, dan peneliti dalam proses pendaftaran serta pengelolaan kekayaan intelektual. Layanan yang disediakan meliputi:
- Edukasi dan konsultasi seputar HKI
- Pendampingan pendaftaran hak cipta, merek, paten, dan jenis kekayaan intelektual lainnya
Baca juga: Dosen UNM Bekali Pelaku UMKM Bekasi Pentingnya Legalitas Usaha untuk Penguatan Branding Produk
Dalam kegiatan ini, Sentra HKI UNM juga mensosialisasikan prosedur pendaftaran hak cipta, termasuk dokumen yang harus disiapkan pemohon, serta penyesuaian tarif layanan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2024.
Di penghujung acara, para peserta—yang terdiri dari dosen dan mahasiswa lintas program studi—didorong untuk mulai mendaftarkan karya-karya mereka, baik dalam bentuk buku, perangkat lunak, video pembelajaran, karya seni, maupun hasil penelitian. Hal ini penting untuk memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan nilai tambah karya, baik secara akademis maupun ekonomis.
Kegiatan ini menjadi langkah nyata Universitas Nusa Mandiri dalam mendorong budaya perlindungan karya intelektual di lingkungan kampus, sekaligus memperkuat posisi UNM sebagai institusi pendidikan yang adaptif terhadap tantangan era digital.