Jakarta, NusamandiriNews–Pada masa pandemi Covid-19 ini, Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan angka penularan Covid-19 di Indonesia. Oleh sebab itu, masyarakat banyak menghabiskan waktu di rumah masing-masing atau di lingkungan sekitar rumah saja.
Alat elektronik seperti handphone atau yang lain merupakan gadget yang menemani keseharian masyarakat selama penerapan PPKM ini. Dengan menggunakan handphone dan diberi akses internet yang tidak terbatas dapat membuat masyarakat terhubung dengan segala hal yang ada didunia ini.
Mahasiswa UNM Beri Edukasi
Salah satu hal negatif yang dapat dengan mudah diakses saat ini adalah situs judi online. Tidak hanya orang dewasa, anak-anak, dan remaja pun dapat sangat mudah mengakses situs Judi Online.
Oleh karena itu, I Komang Widiastika, seorang mahasiswa dari program studi (prodi) Sistem Informasi Universitas Nusa Mandiri (UNM) yang tergabung dalam KKN (Kuliah Kerja Nyata) tahun 2022. Ia memberikan edukasi tentang bahaya judi online pada warga di Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulogadung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta.
“Melaksanakan program KKN pertama yakni memberikan edukasi pada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif yang diakibatkan dari judi online dan sanksi hukum yang berlaku,” katanya dalam rilis yang diterima, Jumat (3/6).
Baca juga: Mahasiswa UNM Sukses Selesaikan KKN
Dimana edukasi ini, ujarnya dilakukan secara daring dengan menjelaskan dampak buruk dari kecanduan judi online beserta sanksi hukumnya, dan cara agar membentengi diri dari judi online tersebut.
“Tujuan program ini juga untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat agar terhindar dari judi online, dan juga untuk mengingatkan orang tua agar senantiasa mengawasi anaknya dalam mengakses internet agar terhindar dari hal negatif tersebut,” tutupnya. (UMF)
Leave a Reply