Jakarta, NusamandiriNews— 7 Juli 2024, diperingati sebagai Hari Pustakawan Nasional, yang berhubungan erat dengan hari lahirnya Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI), organisasi yang menaungi profesi pustakawan di Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Pustakawan merupakan individu dengan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan kepustakawanan, serta bertanggung jawab mengelola dan memberikan layanan perpustakaan.
Hari Pustakawan Nasional
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 9 Tahun 2014, tugas pokok pustakawan meliputi:
1. Kegiatan Perpustakaan: Melaksanakan, memonitor, dan mengevaluasi kegiatan perpustakaan.
2. Pelayanan Perpustakaan: Memberikan layanan teknis, seperti pengembangan koleksi perpustakaan, serta layanan peminjaman dan pengembalian koleksi kepada pemustaka.
3. Pengembangan Sistem Kepustakawanan: Mengkaji, mengembangkan, menganalisis karya kepustakawanan, serta melakukan telaah untuk pengembangan sistem kepustakawanan.
Baca juga: Pembentukan Karakter Bangsa Melalui Implementasi Nilai Pancasila di Pendidikan Tinggi
Menurut Sofia Nurani selaku pustakawan Universitas Nusa Mandiri (UNM), peringatan Hari Pustakawan Nasional menjadi momen penting untuk mengapresiasi kontribusi pustakawan dalam dunia literasi dan pendidikan.
“Dengan kompetensi dan dedikasi yang tinggi, pustakawan berperan penting dalam menyediakan akses informasi yang luas dan mendorong peningkatan literasi di masyarakat,” ungkapnya. (UMF)
Leave a Reply