NusamandiriNews, Bogor–Universitas Nusa Mandiri (UNM) sebagai Kampus Digital Bisnis, melalui tim peneliti dari program Hibah Penelitian DPPM tahun 2025, mengembangkan chatbot konsultasi hukum digital untuk UMKM. Langkah ini diwujudkan melalui Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Literasi Hukum Bersama Pakar Hukum dan UMKM untuk Inovasi Chatbot” di Ruang VIP Up2Date Café, Pemda Cibinong. FGD ini bertujuan untuk memfasilitasi kolaborasi akademisi, praktisi hukum, dan UMKM dalam menciptakan solusi digital yang tepat guna.
Kegiatan tersebut menghadirkan Atep Linda Ramdhany, lawyer dan anggota PERADI, dan Rully Mawirdi, notaris, sebagai narasumber. Tim peneliti UNM dipimpin oleh Lilyani Asri Utami, beranggotakan Hilda Rachmi dan Syarif Hidayatulloh, serta melibatkan mahasiswa aktif dalam pengembangan riset. Sebanyak 21 peserta dari Forum UMKM Kecamatan Bojonggede dengan berbagai jenis usaha turut berpartisipasi.
Baca juga: Chatbot UMKMate, Solusi Cerdas UNM untuk Literasi Hukum Pelaku Usaha Kecil
Solusi Digital untuk Perlindungan UMKM
Lilyani Asri Utami menyampaikan, kegiatan ini bukan hanya untuk mengedukasi, tetapi juga membuka ruang kolaborasi dalam merancang solusi digital yang adaptif.
“Chatbot yang kami kembangkan diharapkan mampu memberikan informasi hukum yang relevan dan praktis bagi pelaku UMKM,” katanya dalam rilis yang diterima, pada Senin (15/9).
Pada kesempatan ini, Atep Linda Ramdhany menekankan urgensi perlindungan hukum bagi UMKM, terutama terkait wanprestasi, gugatan perdata, dan penyelesaian sengketa.
“UMKM kerap terjebak dalam persoalan hukum karena minimnya akses informasi yang benar. Dengan adanya chatbot, edukasi hukum bisa menjangkau lebih luas dan cepat,” ujarnya.
Sementara itu, Rully Mawirdi menjelaskan legalitas dan bentuk badan usaha, prosedur perizinan, pentingnya pelaporan pajak, dan pengurusan waris. Ia menambahkan, banyak UMKM yang terhenti karena kendala administratif dan hukum. Edukasi hukum harus bersifat berkelanjutan.
Salah satu peserta, Rossa, mengungkapkan manfaat FGD ini. “Saya baru tahu bahwa gugatan perdata tidak memiliki batas minimal kerugian. Informasi seperti ini sangat penting bagi kami agar tidak ragu mengambil langkah hukum jika diperlukan,” ungkapnya.
Baca juga: Dosen UNM Raih Hibah, Kembangkan Aplikasi Digital untuk Tingkatkan Daya Saing
Diskusi interaktif menghasilkan masukan konstruktif untuk pengembangan fitur chatbot, termasuk integrasi topik perpajakan, ekspor-impor, dan manajemen risiko hukum.
Dyah Fitri Purnamasari, Koordinator Forum UMKM, berharap chatbot ini menjadi solusi nyata bagi UMKM Indonesia untuk mendapatkan perlindungan hukum yang mudah, cepat, dan efisien. “Semoga kehadiran chatbot ini dapat menjadi jembatan antara kebutuhan hukum UMKM dan ketersediaan informasi hukum yang terpercaya,” tutupnya.