Lindungi Karya Cipta, Mandiri Innovation Center (NIC) Beri Dukungan Kepada Dosen dan Mahasiswa Untuk Pendaftaran HKI

Program Hibah PKM 2021
Foto : Program Hibah PKM 2021 Universitas Nusa Mandiri (UNM)

Jakarta, NusamandiriNews – Untuk melindungi karya cipta  yang dihasilkan oleh Dosen, Lembaga Nusa Mandiri Innovation Center (NIC) mendorong dan memotivasi civitas kampus Universitas Nusa Mandiri untuk mengkomersialkan karya cipta yang dihasilkan dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Paten.

Kepala Mandiri Innovation Center (NIC) Siti Nurlela menjelaskan bahwa komersialisasi karya cipta dimaksudkan untuk  perlindungan hukum terhadap karya cipta mahasiswa, mengantisipasi dan mencegah pelanggaran hak milik karya cipta.

Baca Juga : Selamat! Mahasiswa Universitas Nusa Mandiri (UNM) Go Internasional

Tidak hanya mendapatkan dari segi hukun namun komersialisasi juga bertujuan agar civitas Universitas Nusa Mandiri dapat  menciptakan karya dan berinovasi serta mendapat apresiasi dari masyarakat.

Lebih lanjut Siti Nurlela juga menuturkan bahwa dari karya cipta ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat umum.

“Selain itu karya cipta yang telah dikomersialkan diharapkan dapat memiliki nilai kebermanfaatan sehingga dapat digunakan oleh masyarakat umum untuk menunjang kebutuhan mereka,” tuturnya dalam rilis yang diterima, Senin (10/5).

Siti Nurlela juga menuturkan bahwa untuk jenis karya yang dapat didaftarkan menjadi hak kekayaan intelektual dapat berupa aplikasi maupun program web.

“Aplikasi dan website karya dosen/mahasiswa dapat diajukan dalam pendaftaran HKI karena masuk dalam ruang lingkup Hak atas Ciptaan yang merujuk pada subjek ciptaan seperti program computer, buku, fotografi, database, dan lain sebagainya,” tutur Siti Nurlela.

Baca Juga : Adu Bakat di Ajang Olimpiade Akuntansi 2021 UNM

Dengan adanya karya cipta yang dikomersialisasikan diharapkan dapat memberikan motivasi dan inspirasi bagi dosen dan mahasiswa agar  dapat meningkatkan penelitian serta menciptakan karya cipta yang lebih baik.