
NusamandiriNews — Transformasi digital telah mengubah cara kita belajar, bekerja, dan berinteraksi. Ruang kelas kini tidak lagi dibatasi oleh empat dinding, melainkan meluas ke berbagai platform digital, media sosial, aplikasi pesan instan, hingga forum diskusi daring. Sayangnya, kemajuan teknologi juga membawa tantangan baru yang tidak boleh diabaikan, yakni meningkatnya risiko Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
KBGO bukan lagi persoalan individu, melainkan isu serius yang mengancam kualitas ekosistem pendidikan tinggi. Penyebaran konten intim tanpa persetujuan, pelecehan melalui media sosial, cyberstalking, doxing, impersonasi, hingga penyalahgunaan teknologi artificial intelligence (AI) seperti deepfake merupakan bentuk kekerasan yang nyata dan dapat meninggalkan dampak psikologis, sosial, bahkan akademik yang berkepanjangan bagi korban.
Baca juga:UNM Perkuat Satgas PPKPT Hadapi KBGO
Kampus Harus Lawan Kekerasan Digital
Ironisnya, masih banyak korban yang memilih diam. Sebagian takut disalahkan, sebagian lagi khawatir identitasnya terbuka atau tidak percaya laporannya akan ditindaklanjuti. Budaya diam inilah yang justru memberi ruang bagi pelaku untuk terus mengulangi perbuatannya.
Menurut saya, perguruan tinggi tidak boleh hanya menjadi tempat transfer ilmu pengetahuan. Kampus harus menjadi ruang aman yang menjamin setiap mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan dapat belajar, bekerja, dan berkembang tanpa rasa takut terhadap segala bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi di ruang digital.
Karena itu, saya menyambut baik penyelenggaraan Workshop Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) bagi Satgas PPKPT yang difasilitasi LLDikti Wilayah III di Universitas Pelita Harapan. Kegiatan seperti ini bukan sekadar agenda seremonial, tetapi bagian dari upaya memperkuat kapasitas perguruan tinggi dalam menghadapi tantangan baru di era digital.
Workshop tersebut mengingatkan kita bahwa penanganan KBGO tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan hukum. Diperlukan sinergi antara edukasi, pencegahan, perlindungan korban, serta tata kelola penanganan kasus yang profesional, cepat, dan berperspektif korban.
Sebagai insan pendidikan, saya meyakini bahwa literasi digital harus berkembang menjadi literasi etika digital. Mahasiswa perlu memahami bahwa jejak digital memiliki konsekuensi hukum dan moral. Apa yang dibagikan di internet dapat menyebar tanpa batas dan sulit dihapus. Oleh karena itu, setiap individu harus memiliki kesadaran untuk menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.
Di sisi lain, korban juga perlu mengetahui langkah yang harus dilakukan ketika mengalami KBGO. Salah satu kesalahan yang masih sering terjadi adalah menghapus bukti percakapan atau akun pelaku karena panik. Padahal, bukti digital merupakan elemen penting dalam proses penanganan kasus. Dokumentasi kronologi, tangkapan layar, pencadangan data, serta pelaporan kepada pihak yang berwenang menjadi langkah awal yang sangat menentukan.
Lebih jauh lagi, kampus harus membangun mekanisme pelaporan yang mudah diakses, menjamin kerahasiaan identitas korban, menyediakan pendampingan psikologis, serta memastikan proses akademik korban tidak terganggu akibat peristiwa yang dialaminya. Perlindungan korban tidak boleh berhenti pada aspek hukum semata, tetapi juga mencakup pemulihan secara menyeluruh.
Sebagai Universitas Nusa Mandiri (UNM), Kampus Digital Bisnis, kami memandang keamanan digital sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kualitas pendidikan. Transformasi digital harus berjalan beriringan dengan penguatan karakter, etika bermedia, serta budaya saling menghormati di ruang digital.
Karena itu, berbagai penguatan kapasitas yang diperoleh melalui forum-forum nasional akan terus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan budaya literasi digital, memperkuat edukasi mengenai keamanan siber, serta mendukung terciptanya lingkungan akademik yang inklusif, aman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Saya percaya bahwa keberhasilan sebuah perguruan tinggi tidak hanya diukur dari prestasi akademiknya, tetapi juga dari kemampuannya melindungi seluruh sivitas akademika. Kampus yang unggul adalah kampus yang mampu menciptakan rasa aman, membangun kepercayaan, dan memastikan setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang tanpa intimidasi.
Di era ketika teknologi berkembang begitu cepat, kita tidak hanya dituntut menjadi generasi yang cakap digital, tetapi juga generasi yang berintegritas digital. Sebab, kecanggihan teknologi tidak akan pernah berarti apabila kehilangan nilai-nilai kemanusiaan.
Baca juga:Stunting Masih Jadi Ancaman? Dosen UNM Justru Lawan Pakai AI
Mari bersama-sama membangun budaya zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan, baik di ruang fisik maupun ruang digital. Kampus yang aman bukanlah impian, melainkan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui keberanian untuk peduli, melapor, dan saling melindungi.
Informasi dan pendaftaran mahasiswa baru Universitas Nusa Mandiri sebagai Kampus Digital Bisnis dapat dilakukan secara online melalui https://pmb.nusamandiri.ac.id. Informasi lengkap mengenai program studi, kegiatan akademik, dan berbagai program unggulan dapat diakses melalui https://nusamandiri.ac.id/.
Penulis: Ketua Satgas PPKPT Universitas Nusa Mandiri, Arfhan Prasetyo








