
NusamandiriNews – Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka seharusnya menjadi momentum untuk memperluas cara kita memahami makna kemerdekaan. Bagi dunia pendidikan tinggi, merdeka bukan sekadar bebas dari penjajahan fisik. Kemerdekaan juga berarti memastikan setiap orang memiliki hak untuk belajar, bekerja, berpendapat, dan berkembang dalam lingkungan yang aman serta bermartabat.
Di era digital, makna tersebut menjadi semakin penting. Kampus kini bukan hanya ruang fisik yang memiliki ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, dan fasilitas akademik. Kampus juga memiliki ruang digital yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan sivitas akademika.
Kampus Merdeka
Di ruang digital itulah interaksi berlangsung setiap hari. Mahasiswa berdiskusi melalui platform digital, dosen berkomunikasi dengan mahasiswa melalui aplikasi pesan, kegiatan akademik menggunakan berbagai sistem daring, dan berbagai aktivitas kemahasiswaan semakin bergantung pada teknologi.
Namun, kemajuan tersebut juga menghadirkan tantangan baru. Teknologi yang seharusnya memudahkan kehidupan dapat disalahgunakan untuk melakukan intimidasi, pelecehan, penghinaan, penyebaran informasi pribadi, maupun berbagai bentuk kekerasan lainnya. Karena itu, menurut saya, kampus yang modern tidak cukup hanya memiliki teknologi yang canggih. Kampus juga harus memiliki budaya yang aman.
Sebagai Ketua Satgas PPKPT Universitas Nusa Mandiri (UNM), saya melihat keamanan dan perlindungan sivitas akademika bukan sebagai urusan administratif semata. Ini adalah bagian dari tanggung jawab moral perguruan tinggi.
Setiap mahasiswa berhak belajar tanpa rasa takut. Setiap dosen berhak bekerja dalam lingkungan yang menghormati martabatnya. Begitu pula tenaga kependidikan memiliki hak untuk menjalankan tugas tanpa mengalami kekerasan maupun intimidasi.
Ketika terjadi kekerasan, persoalannya bukan hanya mengenai pelanggaran terhadap aturan kampus. Ada manusia yang mungkin mengalami kehilangan rasa aman, tekanan psikologis, terganggunya proses belajar, bahkan kehilangan kepercayaan terhadap lingkungan di sekitarnya.
Karena itu, penanganan kekerasan tidak boleh berhenti pada pertanyaan, “Apa sanksinya?” Pertanyaan yang tidak kalah penting adalah: “Bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan?”
Pendekatan yang berorientasi pada korban menjadi sangat penting agar proses penanganan tidak justru menambah beban bagi mereka yang sudah mengalami kekerasan. Kerahasiaan identitas, keamanan pelapor, pendampingan, serta proses yang transparan dan akuntabel harus menjadi bagian dari mekanisme penanganan.
Tantangan tersebut semakin kompleks ketika kekerasan terjadi melalui ruang digital. Kekerasan Berbasis Gender Online atau KBGO, misalnya, menunjukkan bahwa teknologi dapat menjadi medium terjadinya kekerasan. Penyebaran konten pribadi tanpa persetujuan, pelecehan daring, penguntitan digital, penyalahgunaan identitas, hingga manipulasi teknologi berbasis kecerdasan buatan merupakan persoalan yang harus dipahami secara serius.
Kita tidak boleh menganggap persoalan digital sebagai sesuatu yang “tidak nyata” hanya karena terjadi di balik layar. Perguruan tinggi perlu memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan yang mampu mengikuti perkembangan teknologi. Satgas PPKPT harus terus meningkatkan kapasitas, memperkuat prosedur, dan membangun jejaring dengan pihak yang memiliki kompetensi dalam penanganan kasus.
Namun, saya juga percaya bahwa pencegahan tidak dapat hanya mengandalkan keberadaan satgas atau aturan. Budaya aman harus dibangun bersama. Literasi digital menjadi salah satu benteng penting. Mahasiswa perlu memahami bagaimana menjaga privasi, menggunakan teknologi secara bertanggung jawab, mengenali bentuk kekerasan digital, serta mengetahui ke mana harus mencari bantuan ketika menghadapi persoalan.
Dosen dan tenaga kependidikan juga memiliki peran yang sama pentingnya. Mereka bukan hanya bagian dari sistem pendidikan, tetapi juga dapat menjadi lingkungan pertama yang memberikan dukungan ketika mahasiswa menghadapi persoalan.
Kita harus membangun budaya yang membuat seseorang berani mengatakan bahwa dirinya membutuhkan bantuan tanpa takut disalahkan, dipermalukan, atau diabaikan. Dalam konteks ini, Satgas PPKPT Universitas Nusa Mandiri terus mendorong penguatan edukasi, mekanisme pencegahan, serta penanganan yang berorientasi pada perlindungan sivitas akademika.
Sebagai Kampus Digital Bisnis, Universitas Nusa Mandiri, memiliki tanggung jawab tambahan untuk memastikan kemajuan teknologi berjalan beriringan dengan kemajuan budaya dan etika digital.
Kampus digital bukan hanya tentang koneksi internet, sistem informasi, kecerdasan buatan, atau berbagai fasilitas teknologi. Kampus digital juga harus melahirkan warga digital yang memahami tanggung jawabnya.
Kita tidak ingin menghasilkan talenta teknologi yang hanya pintar menciptakan sistem, tetapi tidak memahami dampak sosial dari teknologi tersebut. Kita membutuhkan generasi yang mampu menggunakan teknologi dengan kecerdasan sekaligus empati.
Momentum 81 tahun kemerdekaan Indonesia menjadi pengingat bagi kita semua bahwa pembangunan bangsa pada akhirnya adalah pembangunan manusia. Pendidikan tinggi tidak akan memiliki makna maksimal jika proses belajar berlangsung dalam suasana yang membuat seseorang merasa tidak aman.
Cita-cita menghadirkan kampus yang bebas dari kekerasan bukan sekadar slogan. Ia membutuhkan keberanian untuk mencegah, kepedulian untuk mendengar, ketegasan untuk bertindak, dan kesungguhan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan.
Saya mengajak seluruh sivitas akademika Universitas Nusa Mandiri untuk menjadi bagian dari gerakan tersebut. Jangan diam ketika melihat kekerasan. Jangan menganggap pelecehan sebagai candaan. Jangan menjadikan teknologi sebagai alat untuk merendahkan orang lain.
Baca juga:Tak Berhenti di Sarjana, 25 Tahun UNM Lengkapi Ekosistem Informatika hingga Doktoral
Kemerdekaan di kampus harus dirasakan dalam bentuk yang nyata: bebas belajar tanpa intimidasi, bebas berkarya tanpa pelecehan, dan bebas berkembang tanpa rasa takut. Sebab kampus yang hebat bukan hanya kampus yang menghasilkan lulusan berprestasi. Kampus yang hebat adalah kampus yang mampu memastikan setiap orang di dalamnya dihargai, dilindungi, dan diberi kesempatan untuk berkembang.
Mari wujudkan Universitas Nusa Mandiri sebagai ruang pendidikan yang aman, inklusif, berkeadilan, dan bermartabat. Karena sebelum mengubah mimpi menjadi prestasi, kita harus memastikan setiap orang memiliki ruang yang aman untuk bermimpi.
Informasi dan pendaftaran mahasiswa baru Universitas Nusa Mandiri dapat dilakukan secara online melalui https://pmb.nusamandiri.ac.id. Informasi lengkap mengenai Universitas Nusa Mandiri dapat diakses melalui https://nusamandiri.ac.id/.
Penulis: Arfhan Prasetyo, Ketua Satgas PPKPT Universitas Nusa Mandiri








