Dosen UNM Kembangkan Chatbot AI

NusamandiriNews, Jakarta–Tim dosen Program Studi (prodi) Sistem Informasi Universitas Nusa Mandiri (UNM) mengembangkan inovasi berupa chatbot berbasis Artificial Intelligence (AI) dan Natural Language Processing (NLP) untuk meningkatkan literasi hukum pelaku UMKM. Inovasi teknologi bertajuk Developing an NLP-Powered Chatbot Application for MSME Legal Literacy ini dirancang untuk mempermudah pelaku usaha mengakses informasi perizinan dan regulasi bisnis.

Sebagai Kampus Digital Bisnis, UNM terus mendorong riset aplikatif yang memadukan teknologi kecerdasan buatan dengan kebutuhan nyata masyarakat. Aplikasi yang dikembangkan menggunakan Python dan Flask ini mencatatkan tingkat keberhasilan pengujian fungsi sebesar 100 persen serta skor kegunaan (usability) sebesar 71,98.

Baca juga:LPPM UNM Akan Gelar Webinar Strategi Hibah Penelitian Kemdiktisaintek 2027

Dosen UNM Kembangkan Chatbot AI

Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNM, Andi Saryoko memberikan apresiasi atas hasil riset berdampak yang dihasilkan para dosennya tersebut.

“Inovasi ini membuktikan komitmen UNM dalam menghadirkan hasil penelitian yang tidak hanya bernilai akademis, tetapi juga memberikan solusi praktis bagi masyarakat,” katanya dalam rilis yang diterima, pada Kamis (29/10).

Kami akan terus mendukung pengembangan riset digital agar dapat diterapkan secara lebih luas di sektor UMKM.

Sementara itu, salah satu tim peneliti, Syarif Hidayatulloh menjelaskan bahwa chatbot ini hadir untuk menjawab tantangan keterbatasan pemahaman hukum di kalangan pelaku usaha kecil.

Baca juga:LPPM UNM Sukses Gelar Sosialisasi Perizinan Penelitian Asing dan Registrasi Riset BRIN

“Pelaku UMKM kerap menghadapi kendala perizinan dan hukum karena keterbatasan akses informasi,” ungkapnya.

Melalui teknologi NLP, jelasnya, aplikasi ini membantu memberikan pemahaman awal secara interaktif, sekaligus menyediakan fitur live chat dengan pakar hukum jika dibutuhkan informasi lebih mendalam.

“Inovasi ini diharapkan dapat terus dikembangkan dengan basis pengetahuan yang lebih luas guna mendukung kepatuhan hukum UMKM di Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari kontribusi berkelanjutan UNM dalam memperkuat ekosistem ekonomi digital nasional,” paparnya.