Menu

Mode Gelap
Universitas Nusa Mandiri Raih Klasterisasi Utama: Pengakuan atas Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UNM Beri Penghargaan Inovasi Pada Mahasiswa dan Alumni Berprestasi UNM Terima Penghargaan Apresiasi Penggabungan Perguruan Tinggi Tahun 2021 Manfaat Teknologi Untuk Ketahui Kepribadian dan Kecerdasan Pada Anak Sarah, Mahasiswa UNM yang Aktif Kuliah Sambil Berbisnis UNM Gelar Pembekalan Internal Program Kampus Mengajar Angkatan 3 Tahun 2022

Berita

Dosen UNM Ikuti Pembekalan PEKERTI

badge-check


					Pembekalan PEKERTI Perbesar

Pembekalan PEKERTI

JAKARTA, NusamandiriNews — Dosen berada di garda terdepan perguruan tinggi yang dituntut untuk berinovasi dalam proses pembelajaran. Inovasi seorang dosen, saat memberikan materi pembelajaran tidak terlepas dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang memiliki latar belakang pendidikan, kemampuan, ijazah pendidikan, dan kualifikasi lain untuk menunjang profesinya.

Secara khusus, kemampuan pendidikan guru dapat diperoleh melalui pelatihan, untuk meningkatkan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI). Universitas Nusa Mandiri (UNM) bekerja sama dengan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) memberikan pembekalan PEKERTI untuk mendukung dosen UNM yang belum sertifikasi dosen dalam proses pembelajaran. Pembekalan PEKERTI ini menghadirkan pembicara yang kompeten di bidangnya, yaitu Prof Dr Nadiroh sebagai penanggung jawab Program Akreditasi Internasional AQAS di Sekolah Pascasarjana UNJ.

Baca juga: Dosen UNM Beri Penyuluhan Pentingnya Strategi Pemasaran Digital

Pembekalan PEKERTI

Prof Dr Nadiroh mengatakan, profesi dosen tidak hanya terkait dengan etika profesi, namun juga dengan landasan dan sistem regulasi perguruan tinggi. Etika profesi ini, memiliki landasan filosofis dan ideologis, dalam artian, adanya keterpaduan pedagogik dengan kepribadian yang menyatu pada dosen.

“Kemudian, landasan konstitusional yang berdasarkan ideologi negara yaitu Pancasila, serta landasan operasional,” ujarnya dalam materi pembekalan PEKERTI, Sabtu (18/12).

Sementara itu, landasan dan sistem regulasi di perguruan tinggi meliputi Pancasila dan UUD 1945, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, 2020. Termasuk PERMENDIKBUD No 3 (SNPT), PP No. 57 SNP, dan Perpres Nomor 8 Tahun 2012.

Baca juga: FEB UNM Sosialisasikan PTM Pada Seluruh Dosen

“Selanjutnya dosen perlu terlebih dahulu memahami Capaian Pembelajaran (CPL) dan Capaian Mata Kuliah (CPMK) sebelum menyusun RPS (Rencana Pembelajaran Semester) mata kuliah. Pengertian CPL dan CPMK terkait dengan kurikulum OBE (Outcome-Based Education) atau Pendidikan Berbasis Hasil yang saat ini digunakan di seluruh perguruan tinggi di Indonesia,” tegasnya. (UMF)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Universitas Nusa Mandiri Teken MoU dengan ACAD CSIRT, Perkuat Komitmen Keamanan Siber di Dunia Kampus

11 Juli 2025 - 15:41 WIB

Universitas Nusa Mandiri Teken MoU dengan ACAD CSIRT

UNM Gak Main-Main! Sertifikasi Asesor Diperbarui, Mutu Tetap No.1

11 Juli 2025 - 13:58 WIB

Sertifikasi Asesor Diperbarui, Mutu Tetap No.1

UNM Gelar Workshop Penyusunan Bahan Ajar Ganjil 2025/2026, Perkuat Kurikulum Berbasis OBE dan Kebutuhan Industri

11 Juli 2025 - 12:38 WIB

UNM Gelar Workshop Penyusunan Bahan Ajar Ganjil 2025/2026

Informatika UNM Siapkan Talenta Digital Tangguh, Tampil Aktif di ACAD CSIRT Summit 2025

11 Juli 2025 - 11:32 WIB

Tampil Aktif di ACAD CSIRT Summit 2025

Belajar, Magang, Kolaborasi! Ini Cara UNM Cetak Talenta Digital Tangguh Lewat Skema 3+1

11 Juli 2025 - 11:07 WIB

Ini Cara UNM Cetak Talenta Digital Tangguh Lewat Skema 3+1
Sedang Tren di Berita