Menu

Mode Gelap
Universitas Nusa Mandiri Raih Klasterisasi Utama: Pengakuan atas Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UNM Beri Penghargaan Inovasi Pada Mahasiswa dan Alumni Berprestasi UNM Terima Penghargaan Apresiasi Penggabungan Perguruan Tinggi Tahun 2021 Manfaat Teknologi Untuk Ketahui Kepribadian dan Kecerdasan Pada Anak Sarah, Mahasiswa UNM yang Aktif Kuliah Sambil Berbisnis UNM Gelar Pembekalan Internal Program Kampus Mengajar Angkatan 3 Tahun 2022

Berita

Dosen UNM Ikuti Pembekalan PEKERTI

badge-check

JAKARTA, NusamandiriNews — Dosen berada di garda terdepan perguruan tinggi yang dituntut untuk berinovasi dalam proses pembelajaran. Inovasi seorang dosen, saat memberikan materi pembelajaran tidak terlepas dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang memiliki latar belakang pendidikan, kemampuan, ijazah pendidikan, dan kualifikasi lain untuk menunjang profesinya.

Secara khusus, kemampuan pendidikan guru dapat diperoleh melalui pelatihan, untuk meningkatkan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI). Universitas Nusa Mandiri (UNM) bekerja sama dengan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) memberikan pembekalan PEKERTI untuk mendukung dosen UNM yang belum sertifikasi dosen dalam proses pembelajaran. Pembekalan PEKERTI ini menghadirkan pembicara yang kompeten di bidangnya, yaitu Prof Dr Nadiroh sebagai penanggung jawab Program Akreditasi Internasional AQAS di Sekolah Pascasarjana UNJ.

Baca juga: Dosen UNM Beri Penyuluhan Pentingnya Strategi Pemasaran Digital

Pembekalan PEKERTI

Prof Dr Nadiroh mengatakan, profesi dosen tidak hanya terkait dengan etika profesi, namun juga dengan landasan dan sistem regulasi perguruan tinggi. Etika profesi ini, memiliki landasan filosofis dan ideologis, dalam artian, adanya keterpaduan pedagogik dengan kepribadian yang menyatu pada dosen.

“Kemudian, landasan konstitusional yang berdasarkan ideologi negara yaitu Pancasila, serta landasan operasional,” ujarnya dalam materi pembekalan PEKERTI, Sabtu (18/12).

Sementara itu, landasan dan sistem regulasi di perguruan tinggi meliputi Pancasila dan UUD 1945, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, 2020. Termasuk PERMENDIKBUD No 3 (SNPT), PP No. 57 SNP, dan Perpres Nomor 8 Tahun 2012.

Baca juga: FEB UNM Sosialisasikan PTM Pada Seluruh Dosen

“Selanjutnya dosen perlu terlebih dahulu memahami Capaian Pembelajaran (CPL) dan Capaian Mata Kuliah (CPMK) sebelum menyusun RPS (Rencana Pembelajaran Semester) mata kuliah. Pengertian CPL dan CPMK terkait dengan kurikulum OBE (Outcome-Based Education) atau Pendidikan Berbasis Hasil yang saat ini digunakan di seluruh perguruan tinggi di Indonesia,” tegasnya. (UMF)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejar Hibah Nasional, Mahasiswa Bisnis Digital UNM Panaskan Mesin PKM dan P2MW

14 Januari 2026 - 16:38 WIB

Mahasiswa Bisnis Digital UNM Panaskan Mesin PKM dan P2MW

Kuliah Tak Lagi Soal IPK, UNM Dukung Program Mahasiswa Berdampak 2026

14 Januari 2026 - 16:10 WIB

UNM Dukung Program Mahasiswa Berdampak 2026

Tak Sekadar Ganti Nama, UNM Ubah Arah Magister ke Informatika Digital

14 Januari 2026 - 11:14 WIB

UNM Ubah Arah Magister ke Informatika Digital

Bidik Mahasiswa Asing, UNM Matangkan Skema PMB WNA Menuju Kampus Digital Bisnis Global

14 Januari 2026 - 09:22 WIB

UNM Matangkan Skema PMB WNA

Perkuat Link and Match, UNM Jajaki Kerja Sama Strategis dengan TP Indonesia

14 Januari 2026 - 09:14 WIB

UNM Jajaki Kerja Sama Strategis
Sedang Tren di Berita