NusamandiriNews, Jakarta–Universitas Nusa Mandiri (UNM) sebagai Kampus Digital Bisnis terus memperkuat komitmennya dalam mendukung ekosistem inovasi dan perlindungan karya intelektual di lingkungan perguruan tinggi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui agenda Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual bersama seluruh perguruan tinggi di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Kegiatan ini akan berlangsung pada Selasa 12 Mei 2026 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta dan dihadiri perwakilan perguruan tinggi, jajaran pejabat terkait, serta berbagai pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.
Baca juga:Benchmarking Kampus Makin Serius, Magister Informatika UNM Perkuat Kolaborasi Akademik Nasional
UNM Perkuat Inovasi Digital
Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran sivitas akademika terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya inovatif, baik dalam bentuk hak cipta, paten, merek, desain industri, maupun bentuk kekayaan intelektual lainnya.
Melalui penandatanganan kerja sama ini, setiap perguruan tinggi diharapkan mampu membangun sistem pendampingan, pengelolaan, serta fasilitasi pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Keberadaan Sentra Kekayaan Intelektual juga diharapkan menjadi wadah bagi dosen, mahasiswa, dan peneliti dalam mengembangkan inovasi yang memiliki nilai tambah serta daya saing tinggi, khususnya di era transformasi digital yang semakin kompetitif.
Humas Universitas Nusa Mandiri, Panggah S Muanif, menyampaikan bahwa pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual menjadi langkah penting dalam memperkuat budaya inovasi di lingkungan kampus.
“Perguruan tinggi saat ini tidak hanya dituntut menghasilkan riset dan inovasi, tetapi juga memastikan karya tersebut memiliki perlindungan hukum yang jelas. Melalui Sentra Kekayaan Intelektual, kami ingin mendorong dosen dan mahasiswa lebih aktif menghasilkan karya inovatif yang memiliki nilai manfaat dan daya saing,” ujarnya dalam rilis yang diterima, pada Senin (11/5).
Ia menambahkan bahwa Universitas Nusa Mandiri terus berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem riset dan inovasi berbasis teknologi digital.
“Sebagai Kampus Digital Bisnis, Universitas Nusa Mandiri ingin menghadirkan budaya akademik yang kreatif, inovatif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Perlindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam membangun inovasi yang berkelanjutan,” tambahnya.
Baca juga:Humas dan Internasional Office Universitas Nusa Mandiri Ikuti Workshop Inisiasi Kerjasama Bergelar
Selain itu, kolaborasi ini menjadi bentuk sinergi nyata antara institusi pendidikan tinggi dan pemerintah dalam mendukung pembangunan nasional berbasis pengetahuan, riset, dan inovasi. Perguruan tinggi tidak hanya berperan sebagai pusat pendidikan, tetapi juga sebagai penghasil karya dan inovasi yang perlu mendapatkan perlindungan hukum secara optimal.
Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum penting untuk memperkuat budaya akademik yang inovatif, kreatif, dan sadar akan pentingnya pengelolaan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi.
Dengan adanya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, diharapkan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di seluruh perguruan tinggi wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat berjalan optimal dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas inovasi nasional di era digital.









