Menu

Mode Gelap
Universitas Nusa Mandiri Raih Klasterisasi Utama: Pengakuan atas Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UNM Beri Penghargaan Inovasi Pada Mahasiswa dan Alumni Berprestasi UNM Terima Penghargaan Apresiasi Penggabungan Perguruan Tinggi Tahun 2021 Manfaat Teknologi Untuk Ketahui Kepribadian dan Kecerdasan Pada Anak Sarah, Mahasiswa UNM yang Aktif Kuliah Sambil Berbisnis UNM Gelar Pembekalan Internal Program Kampus Mengajar Angkatan 3 Tahun 2022

Berita

Dosen UNM Ikuti Pembekalan PEKERTI

badge-check

JAKARTA, NusamandiriNews — Dosen berada di garda terdepan perguruan tinggi yang dituntut untuk berinovasi dalam proses pembelajaran. Inovasi seorang dosen, saat memberikan materi pembelajaran tidak terlepas dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang memiliki latar belakang pendidikan, kemampuan, ijazah pendidikan, dan kualifikasi lain untuk menunjang profesinya.

Secara khusus, kemampuan pendidikan guru dapat diperoleh melalui pelatihan, untuk meningkatkan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI). Universitas Nusa Mandiri (UNM) bekerja sama dengan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) memberikan pembekalan PEKERTI untuk mendukung dosen UNM yang belum sertifikasi dosen dalam proses pembelajaran. Pembekalan PEKERTI ini menghadirkan pembicara yang kompeten di bidangnya, yaitu Prof Dr Nadiroh sebagai penanggung jawab Program Akreditasi Internasional AQAS di Sekolah Pascasarjana UNJ.

Baca juga: Dosen UNM Beri Penyuluhan Pentingnya Strategi Pemasaran Digital

Pembekalan PEKERTI

Prof Dr Nadiroh mengatakan, profesi dosen tidak hanya terkait dengan etika profesi, namun juga dengan landasan dan sistem regulasi perguruan tinggi. Etika profesi ini, memiliki landasan filosofis dan ideologis, dalam artian, adanya keterpaduan pedagogik dengan kepribadian yang menyatu pada dosen.

“Kemudian, landasan konstitusional yang berdasarkan ideologi negara yaitu Pancasila, serta landasan operasional,” ujarnya dalam materi pembekalan PEKERTI, Sabtu (18/12).

Sementara itu, landasan dan sistem regulasi di perguruan tinggi meliputi Pancasila dan UUD 1945, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, 2020. Termasuk PERMENDIKBUD No 3 (SNPT), PP No. 57 SNP, dan Perpres Nomor 8 Tahun 2012.

Baca juga: FEB UNM Sosialisasikan PTM Pada Seluruh Dosen

“Selanjutnya dosen perlu terlebih dahulu memahami Capaian Pembelajaran (CPL) dan Capaian Mata Kuliah (CPMK) sebelum menyusun RPS (Rencana Pembelajaran Semester) mata kuliah. Pengertian CPL dan CPMK terkait dengan kurikulum OBE (Outcome-Based Education) atau Pendidikan Berbasis Hasil yang saat ini digunakan di seluruh perguruan tinggi di Indonesia,” tegasnya. (UMF)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Problem Solving hingga Literasi Digital, Ini Skill yang Dicari HRD di Dunia Kerja Era Digital

17 April 2026 - 14:35 WIB

Dari Problem Solving hingga Literasi Digital

Era Big Data: Profesi Data Scientist Jadi Primadona Baru Dunia Kerja, UNM Perkuat Kompetensi Mahasiswa

17 April 2026 - 14:22 WIB

Profesi Data Scientist Jadi Primadona Baru Dunia Kerja

Siap Kerja Sebelum Lulus, IEP 3+1 Universitas Nusa Mandiri Jadi Pilihan Cerdas Generasi Muda

17 April 2026 - 12:22 WIB

IEP 3+1 Universitas Nusa Mandiri Jadi Pilihan Cerdas Generasi Muda

Kuliah 3 Tahun Langsung Kerja 1 Tahun di UNM Siap Lulus Tanpa Nganggur

17 April 2026 - 12:14 WIB

Kuliah 3 Tahun Langsung Kerja 1 Tahun

Kolaborasi NSC–Kemahasiswaan UNM Panaskan KBMK 2026! Siap Cetak Mahasiswa Juara Nasional, Daftar Sekarang!

17 April 2026 - 12:03 WIB

Kemahasiswaan UNM Panaskan KBMK 2026!
Sedang Tren di Berita