Menu

Mode Gelap
Universitas Nusa Mandiri Raih Klasterisasi Utama: Pengakuan atas Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UNM Beri Penghargaan Inovasi Pada Mahasiswa dan Alumni Berprestasi UNM Terima Penghargaan Apresiasi Penggabungan Perguruan Tinggi Tahun 2021 Manfaat Teknologi Untuk Ketahui Kepribadian dan Kecerdasan Pada Anak Sarah, Mahasiswa UNM yang Aktif Kuliah Sambil Berbisnis UNM Gelar Pembekalan Internal Program Kampus Mengajar Angkatan 3 Tahun 2022

Berita

Dosen UNM Ikuti Pembekalan PEKERTI

badge-check

JAKARTA, NusamandiriNews — Dosen berada di garda terdepan perguruan tinggi yang dituntut untuk berinovasi dalam proses pembelajaran. Inovasi seorang dosen, saat memberikan materi pembelajaran tidak terlepas dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang memiliki latar belakang pendidikan, kemampuan, ijazah pendidikan, dan kualifikasi lain untuk menunjang profesinya.

Secara khusus, kemampuan pendidikan guru dapat diperoleh melalui pelatihan, untuk meningkatkan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI). Universitas Nusa Mandiri (UNM) bekerja sama dengan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) memberikan pembekalan PEKERTI untuk mendukung dosen UNM yang belum sertifikasi dosen dalam proses pembelajaran. Pembekalan PEKERTI ini menghadirkan pembicara yang kompeten di bidangnya, yaitu Prof Dr Nadiroh sebagai penanggung jawab Program Akreditasi Internasional AQAS di Sekolah Pascasarjana UNJ.

Baca juga: Dosen UNM Beri Penyuluhan Pentingnya Strategi Pemasaran Digital

Pembekalan PEKERTI

Prof Dr Nadiroh mengatakan, profesi dosen tidak hanya terkait dengan etika profesi, namun juga dengan landasan dan sistem regulasi perguruan tinggi. Etika profesi ini, memiliki landasan filosofis dan ideologis, dalam artian, adanya keterpaduan pedagogik dengan kepribadian yang menyatu pada dosen.

“Kemudian, landasan konstitusional yang berdasarkan ideologi negara yaitu Pancasila, serta landasan operasional,” ujarnya dalam materi pembekalan PEKERTI, Sabtu (18/12).

Sementara itu, landasan dan sistem regulasi di perguruan tinggi meliputi Pancasila dan UUD 1945, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, 2020. Termasuk PERMENDIKBUD No 3 (SNPT), PP No. 57 SNP, dan Perpres Nomor 8 Tahun 2012.

Baca juga: FEB UNM Sosialisasikan PTM Pada Seluruh Dosen

“Selanjutnya dosen perlu terlebih dahulu memahami Capaian Pembelajaran (CPL) dan Capaian Mata Kuliah (CPMK) sebelum menyusun RPS (Rencana Pembelajaran Semester) mata kuliah. Pengertian CPL dan CPMK terkait dengan kurikulum OBE (Outcome-Based Education) atau Pendidikan Berbasis Hasil yang saat ini digunakan di seluruh perguruan tinggi di Indonesia,” tegasnya. (UMF)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kuliah 3 Tahun + 1 Tahun Magang, Strategi Baru UNM Cetak Lulusan Siap Kerja

21 April 2026 - 15:35 WIB

Kuliah 3 Tahun + 1 Tahun Magang

AI hingga Big Data Ubah Dunia Kerja, Ini Skill yang Harus Dikuasai Mahasiswa 2026

21 April 2026 - 15:26 WIB

AI hingga Big Data Ubah Dunia Kerja

Pempek Kito Tembus Final PIKMI 2026, Siapkah Mahasiswa UNM Kuasai Bisnis Nasional?

21 April 2026 - 15:13 WIB

Pempek Kito Tembus Final PIKMI 2026

Siapkah Anak Hadapi Era Digital? UNM Kupas Tuntas Lewat Workshop Parenting 2026, Buruan Cek Peluang Beasiswanya!

20 April 2026 - 14:56 WIB

UNM Kupas Tuntas Lewat Workshop Parenting 2026

90% Recruiter Cek Jejak Digital, Ini Pentingnya Personal Branding Bagi Mahasiswa

20 April 2026 - 14:40 WIB

90% Recruiter Cek Jejak Digital
Sedang Tren di Berita